Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGEROYOKAN dan penganiayaan yang dialami Ade Armando (AA) oleh sekelompok orang saat aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Senin (11/4) tidak dapat dibenarkan. Hal itu diungkapkan Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (12/4).
Menurut Hendardi, adanya tindakan-tindakan penelanjangan tentu sangat merendahkan harkat martabat sebagai manusia (dehumanisasi).
"Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi," ujar Hendardi.
Baca juga: Enam Polisi Terluka Saat Evakuasi Ade Armando dari Amukan Massa
Karenanya, ia meminta agar aparat kepolisian perlu menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut.
Apalagi, pihak kepolisian telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang AA dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa.
Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi.
"Mengutuk tindak kekerasan dan dehumanisasi yang dialami AA. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku," tegasnya.
Hendardi pun menyebut Setara Institute menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa, seperti menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu.
"Disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau pun narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa," ujarnya.
Di sisi lain, Hendardi menekankan substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini haruslah menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR.
Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar.
"Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa," tandasnya. (OL-1)
Raja Juli menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keriuhan yang terjadi karena pernyataan Ade Armando
Pernyataan yang dilontarkan Ade adalah opini pribadi, bukan opini PSI.
Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
PENELITI Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menilai tidak tepat menyebut Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai politik dinasti. Hal itu untuk merespons politikus PSI Ade Armando.
Kelompok budaya Patembayan Nusantara menggelar aksi budaya Larung Sukerta di Sungai Gajahwong, tepatnya di Taman Wisata Legawong, Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (5/12).
Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam UUD 1945
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved