Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI masih menyelidiki adanya laporan terkait dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut. Sejauh ini, kata ia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Masih berlangsung, masih pendalaman kerugian Rp9 M, korban 25 orang. Belum ada penambahan. Penyidik masih dalami sekarang masih pemanggilan beberapa orang, tapi masih penyelidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Sebelumnya, Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Laporan terhadap Hendy telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.
Zulpan mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada muatan pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Fakarich belum Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Hari Ini
"Laporan sudah diterima nantinya penyidik akan mempelajari dan mengagendakan untuk dilakukan penyelidikan. Nanti kalau lengkap ditingkatkan ke penyidikan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan penyidik akan memanggil 25 orang pelapor yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut. Namun, ia belum merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.
"Di situ dinyatakan dalam laporan polisi itu ada 25 orang lain, tentunya 25 orang ini akan dimintai keterangan lebih dulu," katanya.
Zulpan mengatakan para korban diduga mengalami kerugian hingga Rp9 miliar untuk investasi tambak udang. Hendy diduga menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal, sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambak udang tersebut dalam kurun waktu 4 bulan.
Namun, para investor tak tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan, sehingga melapor ke polisi.
"Itu korban 25 orang, yang menyatakan menginvestasikan sejumlah uang Rp9 miliar lebih. Ini tidak sesuai perjanjian, tidak ada pengembalian keuntungan yang diperoleh dari investasi itu sehingga mereka melaporkan," kata Zulpan.(OL-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved