Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) menyebut Kejaksaan telah melakukan eksaminasi pada seluruh proses penanganan kasus yang menjerat Nurhayati, yakni pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Cirebon, sebagai tersangka.
Sebab, kasus tersebut telah memasuki tahapan P21, yakni lengkapnya berkas perkara dan selesainya proses penyidikan.
"Maka tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak Barita dalam keterangan resmi, Senin (28/2).
Akibat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap pemberitaan Nurhayati, lanjut Barita, Kejaksaan wajib memastikan proses penanganan perkaranya. Hal ini untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.
Baca juga: Propam Polri Usut Penetapan Pelapor Dugaan Korupsi Sebagai Tersangka
Melalui eksaminasi yang dilakukan secara terang benderang, kelanjutan perkara Nurhayati akan segera ditentukan. "Tujuannya adalah menentukan apakah kasus ini layak untuk diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai pasal 139 KUHAP," jelas Barita.
Jika dinyatakan tidak layak, jaksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 KUHAP. Menurut Barita, langkah hukum ini bisa dilakukan dalam hal perkara sudah P21.
Selain proses penanganan perkara, mekanisme eksaminasi juga untuk menemukan kesalahan yang dilakukan oleh jaksa. "Jadi ketika dilakukan eksaminasi, juga termasuk eksaminasi terhadap jaksanya," imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Agung disebut memerintahkan agar jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa terkait pemberian petunjuk untuk mendalami peran Nurhayati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Aneh! Laporkan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka
Agus mendapatkan informasi itu dari pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana pada Minggu (27/2) malam.
"(Hasil pertemuan) sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon menersangkakan N (Nurhayati) atas petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," papar Agus.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk mengonfimrasi pertemuan yang disampaikan Agus. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terkait.(OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut publik berhak dan perlu mengetahui isu di balik Jampidsus yang dibuntuti oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.
Dalam uji materi UU, ada pihak yang mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
"Langkah dan keputusan yang diambil Kejaksaan adalah langkah tepat, luar biasa dan berani karena mampu memberikan ruang keadilan publik,"
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan hati nurani mampu menimbulkan kesadaran pada pegawai jaksa untuk mengubah perilaku negatif.
"Untuk keadilan sangat wajar korporasi memberikan kompensasi kepada korban dimaksud," tandas Barita.
Komisi Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjaga institusi Kejaksaan agar tetap menjadi lembaga penegak hukum yang menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Saya melihat serangan paling telak terhadap KPK adalah ketika ada 'kuda troya' saya menyebutnya kuda troya, di mana unsur-unsur di eksternal KPK berhasil masuk ke internal KPK," kata Zainur.
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved