Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala kecil. Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta bisa dilakukan dengan cara pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif.
Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, biaya persidangan perkara korupsi selama enam bulan sebesar Rp200 juta. Artinya, anggaran untuk menyidangkan perkara lebih besar ketimbang kerugian korupsi skala kecil.
"Yang sering dikeluhkan kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil misalnya senilai Rp50 juta, padahal untuk menyidangkan kasusnya saja minimal dibutuhkan anggaran sampai dengan Rp200 juta," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
"Ini kan menjadi persoalan juga," sambungnya.
Barita menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, Kejaksaan dinilai perlu memberikan masukan untuk membangun hukum yang berkualitas, efisien, bermanfaat, dan berkeadilan.
Untuk dapat merelisasikan wacana Jaksa Agung, Barita menyebut koordinasi dan supervisi dengan Inspektorat perlu dijalankan secara efektif.
"Jadi efektifkan koordinasi dan suspervisi Kejaksaan terhadap Inspektorat. Kalau tidak mau kembalikan kerugian negara, pecat dan proses hukum singkat," tandasnya.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak Sosial
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara selektif dan memperhatikan dampak sosial di masyakarat.
"Peraturannya sudah ada. Peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kita, tapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
Sepanjang pengetahuannya, belum ada perkara korupsi skala kecil yang selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Belum ada yang (sudah) sampai tingkat dik (penyidikan), di-SP3 gitu. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di Inspektorat, ya di penyelidikan," pungkasnya. (P-5)
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2).
Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini untuk menjaring lebih banyak peserta dari unsur masyarakat, sehingga yang mendaftar akan semakin banyak ragam pendaftar,
Pendaftaran dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 15 Oktober 2023.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved