Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial untuk memperkuat pengawasan peredaran kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ), guna mencegah penyelewengan terhadap dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tarmizi mengatakan langkah sinergi ini dibuat untuk mencegah kasus seperti Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) kembali terulang. LAZ ABA diketahui menggunakan dana ZIS untuk pendanaan kegiatan melawan hukum.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," kata dia.
Baca juga: Pantang Kendur Lawan Terorisme
Ia menjelaskan LAZ yang akan menempatkan kotak amal di area publik seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya, harus mengurus terlebih dahulu mengurus perizinan kepada Kemenag dalam rangka transparansi penyaluran dana umat ke depannya.
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," kata dia.
Menurut dia, dalam pengurusan perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18.
LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat, melainkan untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban.
"Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," kata dia.(Ant/OL-4)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (21/7) pagi, menyambut kedatangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG 63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
Yaqut mengatakan luasan Mina memang sangat terbatas dan tidak mungkin diperbesar. Sementara jamaah haji jumlahnya terus bertambah.
INDONESIA kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Ashabul menekankan proses Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) merupakan puncak haji yang harus dikerjakan secara kolaboratif.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan maksimal. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved