Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ISTANA Kepresidenan angkat bicara soal putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau agar publik tak mudah memersepsikan anak pejabat secara negatif.
"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu mesti negatif, anak pejabat enggak boleh kaya, anak pejabat enggak boleh berusaha," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/1).
Moeldoko mengatakan istana menjamin menghormati pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang itu. Meski begitu, ia meminta masyarakat tak mudah menilai negatif anak pejabat karena memiliki bisnis.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja ya biasa lah. Semua memiliki hak yang sama. Seperti anak saya mau berusaha masa saya larang, ya enggak lah," ucapnya.
Moeldoko mengaku heran dengan pelaporan tersebut. Menurutnya, setiap orang baik itu anak pejabat atau bukan mempunyai hak serta kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri maupun berbisnis.
Baca juga : Hakim Diharapkan Jatuhkan Vonis Mati Sesuai Tuntutan Jaksa bagi Pemerkosa 13 Santri
"Jadi beri kesempatan, semua orang memiliki kesempatan mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain enggak boleh bertumbuh," ungkapnya.
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas tudingan KKN terkait relasi bisnisnya dengan grup PT SM yang diduga terlibat pembakaran hutan pada 2015.
Dalam kasus kebakaran hutan itu, perusahaan tersebut digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung kemudian hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN itu terkait dengan Gibran, Kaesang, dan anak bos PT SM yang membentuk perusahaan gabungan. Setelahnya, disebut ada suntikan dana dari perusahaan ventura kepada perusahaan Gibran dan Kaesang senilai Rp99 miliar. (OL-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Moeldoko juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap agar mereka diberikan ketabahan dan kekuatan di masa sulit ini.
Pengembangan AI di Indonesia perlu ditangani secara strategis untuk memaksimalkan potensinya.
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah ada campur tangan Istana dalam kasus hukum yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Moeldoko menekankan bahwa pemeriksaan Sekjen PDIP Hato Kristiyanto oleh penyidik KPK bukan karena yang bersangkutan belakangan ini vokal dalam mengkritik Istana.
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai tanaman kratom, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved