Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto Tjahyono akhirnya mau angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu mengaku merasa prihatin dan sedih atas peristiwa tersebut. "Ada rasa prihatin dan sedih karena ini terjadi di Kota Bekasi," kata Tri, Kamis (6/1).
Tri menambahkan dirinya masih terus memantau proses perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut. Pasalnya, tri mengaku tidak tahu persoalan OTT yang berlangsung pada Rabu (5/1) siang itu.
"Mudah-mudahan Pak Wali dapat menjalani dengan baik dan diberikan yang terbaik," tukas Tri.
Sejauh ini, KPK masih memeriksa sekitar 12 orang yang terjaring dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Belasan orang itu terdiri dari Rahmat Effendi alias Pepen, sejumlah ASN, dan pihak swasta. Dugaan kasus korupsi itu terkait suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Adapun Wakil Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono berpeluang naik menjadi Wali Kota Bekasi menggantikan posisi Rahmat Effendi, apabila telah resmi adanya penetapan status hukum.
Politikus PDIP itu diketahui menjabat Wakil Wali Kota Bekasi September 2018 hingga Januari 2022.
Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.
Saat ini Mas Tri juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Tri Adhianto juga dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan warganya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kemudahan masyarakat melakukan komunikasi dan interakasi langsung di social media yang dia punya, seperti instagram dan facebook miliknya.
Karier Tri Adhianto juga terbilang mulus. Dimulai dari penempatan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama 1 tahun.
Pada tahun berikutnya, 1994 - 2000, Ia menempati pos baru sebagai PNS di Lampung. Mulai dari staf sampai menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung. Setelah Oktober 2000 hingga pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, karir Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan yaitu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas. Ia juga menempati posisi basah di Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Setelah itu karier Tri Adhianto semakin naik, Ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga perubahan menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Lalu pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Walikota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi. (RK/OL-09)
KPK melelang dua mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
KPK mengumumkan lelang sejumlah barang milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, termasuk mobil Mercedes Benz dan beberapa ponsel serta tablet.
KPK menerima dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi sebagai hasil rampasan atas putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil."
Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved