Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak sependapat dengan wacana agar penegak hukum tidak boleh terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Aparat penegak hukum (APH) yang terduga terlibat kasus juga mesti diperlakukan sama.
"Tidak ada batasan kemudian kepada APH penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Ghufron mengatakan tugas KPK untuk mengusut terduga pelaku korupsi sudah tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan APH atau penyelenggara negara.
"Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Ghufron.
Giat OTT, kata Ghufron, merupakan bagian kewenangan KPK yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, KPK juga tidak pandang bulu dalam melakukan giat penindakan.
"Karena OTT bagian dari upaya paksa yang berikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Karena, KPK didirikan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan," kata Ghufron. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved