Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sudah diselesaikan.
Adapun RPP tersebut rampung sebelum tenggat waktu 90 hari setelah UU Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan. "Sudah selesai," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Terdapat dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai, yakni PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Baca juga: KSP Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Semakin Baik
"Masing-masing PP ditetapkan pada 15 Oktober 2021," imbuh Akmal.
Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, diatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Kemudian, Pasal 40 ayat (3) RPP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga nonkementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan.
Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Baca juga: Wapres Ingin Dana Otsus Papua Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 42 ayat 3.
Pemantauan terhadap dana otsus dilakukan oleh Kementeran Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan gubernur. Lalu, pelaksanaan evaluasi dilakukan bersama-sama secara koordinator dan diarahkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Untuk evaluasi dilakukan setiap lima tahun secara berkala.(OL-11)

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menjanjikan besaran dana otonomi khusus atau dana otsus Papua untuk 2026 sama dengan tahun ini
Dana Otsus memiliki karakteristik yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Menurutnya, dana ini tidak bisa diperlakukan semata sebagai urusan teknis fiskal.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved