Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua PP terkait UU Otsus Papua Sudah Rampung

Indriyani Astuti
30/10/2021 14:29
Dua PP terkait UU Otsus Papua Sudah Rampung
Seorang ibu dan anak membawa sayur di dermaga wilayah Kabupaten Asmat, Papua.(Antara)

RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sudah diselesaikan. 

Adapun RPP tersebut rampung sebelum tenggat waktu 90 hari setelah UU Nomor 2 Tahun 2021 diundangkan. "Sudah selesai," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi, Sabtu (30/10).

Terdapat dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah selesai, yakni PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Lalu, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: KSP Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Semakin Baik

"Masing-masing PP ditetapkan pada 15 Oktober 2021," imbuh Akmal.

Dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, diatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah dan perangkat daerah. Kemudian, Pasal 40 ayat (3) RPP itu menyatakan kementerian atau lembaga (K/L), lembaga nonkementerian dan pemerintah daerah di Papua melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan.

Lalu, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan otonomi khusus Papua, juga dijabarkan dalam Pasal 42. Adapun pengawasan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.

Baca juga: Wapres Ingin Dana Otsus Papua Tingkatkan Kualitas Pendidikan

"Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus, dilakukan sesuai kewenangan K/L, lembaga nonkementerian, pemda, DPR, DPD, BPK, berikut perguruan tinggi," demikian bunyi Pasal 42 ayat 3.

Pemantauan terhadap dana otsus dilakukan oleh Kementeran Keuangan, Kemendagri, Bappenas dan gubernur. Lalu, pelaksanaan evaluasi dilakukan bersama-sama secara koordinator dan diarahkan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Untuk evaluasi dilakukan setiap lima tahun secara berkala.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya