Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH aturan terkait ketentuan yang memperketat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dicabut Mahkamah Agung (MA). Berbagai aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun PP tersebut mengecualikan pemberian remisi pada tindak kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika dan korupsi. Melalui putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mengabulkan uji materi yang dimohonkan lima mantan kepala desa dan warga binaan, yang menjalani pidana penjara di LP Sukamiskin, Bandung.
"PUTUSAN: KABUL HUM (Hak Uji Materiil)," demikian bunyi putusan tersebut seperti disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/10).
Baca juga: Pertemuan Hakim Agung dan Nurhadi Dinilai Tidak Pantas
Majelis yang memutus perkara terebut diketuai hakim Supandi, dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan model restorative justice.
Lebih lanjut, majelis berpandangan narapidana bukan hanya objek, namun juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lain. Dalam hal ini, manusia bisa melakukan kekhilafan yang berujung pidana sewaktu-waktu, sehingga tidak harus diberantas.
Baca juga: Presiden ke Luar Negeri Pakai Garuda, Istana: Lebih Aman, Cepat dan Hemat
Menurut hakim, yang harus diberantas ialah faktor penyebab para narapidana berbuat hal yang bertentangan hukum. "Sejatinya, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," jelas hakim.
Oleh karena itu, persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebab, itu bisa menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Lalu, harus mempertimbangkan dampak overcrowded di penjara.
Adapun syarat tambahan di luar syarat pokok bagi narapidana mendapatkan remisi seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai reward. "Remisi diberikan dengan syarat telah mengembalikan kerugian uang negara. Warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan tujuan pembinaan," imbuh hakim.(OL-11)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved