Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menyangsikan keterangan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang dihadirkan sebagai saksi.
Pasalnya, kesaksian Azis bertolak belakang dengan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Seperti, kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut Azis minta dikenalkan dengan penyidik KPK.
Lalu dalam sidang sebelumnya, Agus sempat bertanya kepada dua teman seangkatannya, namun tidak ada yang menjawab. "Baru kemudian timbul, memperkenalkan adik letingnya yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ yang minta dikenalkan," tutur Jaini kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Baca juga: KPK Tidak Temukan 8 'Antek' Azis Syamsuddin di Internalnya
Namun, Azis lantas membantah keterangan Agus yang disebutkan oleh hakim. "Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," lanjut Jaini.
Menanggapi hal tersebut, Azis berkilah bahwa dirinya bisa langsung bertanya soal penyidik atau orang KPK melalui komisioner lembaga tersebut. Kendati demikian, Jaini tidak puas dengan jawaban Azis. "Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," pungkasnya.
Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang mengklaim dikenalkan Robin lewat Azis. Sementara itu, pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Robin disebut Azis sebagai pinjaman. Terkait pemberian tersebut, hakim Jaini mengorek kedekatan antara Azis dan Robin.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Melorot, Disalip Ganjar Pranowo
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar (dibantu), Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK minjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," imbuh Jaini.
"Begini Yang Mulia, dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Dari pada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan bantu saja," kilah Azis.
Surat dakwaan Robin yang disusun jaksa KPK menyebut keterlibatan Azis dalam perkara tiga perkara. Salah satunya, dugaan korupsi di Lampung Tengah. Azis juga disebut mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.(OL-11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved