Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengapreasiasi usulan forum 7 lembaga manajemen kolektif (LMK) sebagai pemegang kuasa dari para pemilik hak atas royalti hak cipta dan hak terkait mengenai Perubahan PP56/2021 tentang royalities musik/lagu sebagaimana yang disampaikan melalui Jubirnya, Dharma Oratmangun.
Direktur Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS mengungkapkan, pihaknya segera merubah Peraturan Menteri (Permen) sehingga ke depannya LMKN sebagai perwakilan resmi LMK. Hal itu dilakukan sebagai respon pemerintah guna melindungi para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait.
Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan perlu adanya dua LMKN. Yakni LMKN Hak Cipta dan LMKN Hak Terkait. Hal tersebut sesuai dengan Amanat pasal 89 Undang2 nomor 28/2014.
Kendati demikian, sebuah peraturan itu bisa berubah sesuai dengan undang-undang dan perkembangannya.
Pihak LMK juga mengakui bahwa selama ini kurang ada komunikasi antara Dirjen Kekayaan Intelektual dan LMKN dengan LMK. Sementara dalam mengelola kedua lembaga itu dibutuhkan tentang transparansi dan akuntabilitas.
"LMKN harus terdiri dari LMK-LMK dan LMKN harus ada 2 bukan 1, sesuai Perintah UU 28 tahun 2014," kata Freddy pada keterangan pers, Jumat (1/10).
Menurut dia, Dirjen Kekayaan Intelektual menjamin akan ada Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur LMKN terdiri dari Perwakilan resmi LMK.
"Perubahan PP 56/2021 tentang royalities musik/lagu bisa saja diubah selaras dengan perkembangan dan dimulai dari Perubahan Peraturan Menteri 20 tahun 2021," katanya.
Meski demikian, pemerintahan tidak akan banyak ikut dalam hal pengaturan maupun pelaksanaan kolekting dan distribusi.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, tokoh musik Indonesia Enteng Tanamal memberikan masukan tentang standar operasional prosedur dalam memverifikasi lebih lanjut terkait eksistensi LMK dan pelaksanaan kolekting royalti di seluruh Indonesia.
Enteng berharap agar pemerintah cepat merespons usulan dari Forum 7 LMK tersebut. “Sehingga diharapkan ke depan para pemilik Hak Atas Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait tidak dirugikan,” kata tokoh musik yang kerap dipanggil Bung Enteng ini.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Dharma Oratmangun (LMK KCI), Dwiki Dharmawan (LMK PAPPRI), Chico Hindarto (LMK WAMI), Marcell & Rully (LMK PRISINDO), Elvy (LMK ARDI), Dani Rochimat (LMK RAI), Waskito (Sekjen PAMMI), dan Johnnie W Maukar (Sekjen PAPPRI).
Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKn sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional. Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK.
Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK.
Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan. Padahal kami LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait.
Kemudian, sebagai Pemegang Kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait LMK berkewajiban memberikan laporan dan penjelasan secara akuntabel kepada anggota dalam hal adanya penggunaan dana yang bersumber dari royalti.
“Untuk itu kami menghendaki agar ada transparansi dalam hal penunjukan dan kerjasama.LMKN dengan Pihak.Ketiga sebagai Investor/Pengelola SILM,” kata Dharma.
Dharma menegaskan, LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait menyatakan keberatan atas pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pendapatan royalti oleh LMKN karena ketentuan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang membatasi pemotongan sebanyak banyaknya 20% dan hanya oleh LMK (30% dalam 5 tahun pertama).
“Dengan adanya pemotongan ganda ini maka Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait hanya menerima 60% dari keseluruhan haknya,” katanya.
Dharma mengungkapkan, bahwa selama ini biaya operasional LMKN telah menggunakan dana yang dipotong dari royalti tanpa.kami tahu peruntukannya dan penggunaannya. Sebagai pemegang kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait.
“Oleh karena itu kami para LMK meminta adanya transparansi dengan pemberian akses informasi dan tembusan laporan keuangan dan laporan kinerja LMKN,” pintanya. (RO/OL-09)
Hal itu,lanjut Dharma, sebagai bentuk pertanggungjawaban LMK terhadap Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait atas penggunaan dana royalti mereka.
Selanjutnya, kata Dharma, LMK Hak Cipta dan Hak Terkait mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan terhadap pasal pasal yang setelah melalui pengkajian ditemukan bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau peraturan perundangundangan lainnya, kiranya dapat dibatalkan atau dilakukan pembetulan seperlunya. Dengan demikian Dharma menyebut tidak diperlukan upaya Uji Materil di Mahkamah Agung. (dji)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Agensi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan bahwa tuduhan yang diajukan terhadap penyanyi solo K-pop IU telah dibatalkan oleh lembaga penyelidikan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) No 28/2014 dengan tidak membayar royalti.
Ia menyatakan, UU Hak Cipta mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjuk penyanyi Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah sebagai duta LMKN.
Di Amerika Serikat, ujar Agus, ada ketetuan semacam itu berupa pengembalian hak cipta yang telah dialihkan melalui lisensi atau perjanjian kepada pencipta,
GURU BESAR Ilmu Hukum UII Pof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, mengungkapkan sejak awal era internet menciptakan dilema yang sangat kompleks di banyak bidang termasuk di bidang hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved