Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menyinggung keterlibatan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Joko diketahui juga menjadi terpidana dalam skandal megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,708 triliun.
Keterlibatan Joko dalam kasus ASABRI terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa Direktur Utama PT Trimegah Skuritas Indonesia, Stephanus Turangan, sebagai saksi di persidangan. Stephanus mengakui bahwa pihaknya sempat mendekati Joko yang dinilai potensial menjadi nasabah di Trimegah.
Menurutnya, Joko membuka akun korporasi di Trimegah alih-alih akun perseorangan. Meski tidak mengungkap nama-nama perusahaan, Stephanus menyebut bahwa akun yang dibuka oleh Joko melakukan transaksi terkait investasi saham ASABRI. Dalam hal ini, perusahaan-perusahaan yang akunnya dibuka oleh Joko di Trimegah saling melakukan transaksi (counterparty) satu sama lain.
"Saudara tahu bahwa yang dikelola atau ditransaksikan Joko Hartono Tirto dari beberapa perusahaan dengan counterparty tadi itu adalah investasinya ASABRI?" tanya JPU Tumpal Pakpahan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9). "Oh iya ada sebagian besar saham yang ditrasnsaksikan oleh ASABRI," jawab Stephanus.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Stephanus yang dibacakan Tumpal, terungkap bahwa saham-saham yang mendominasi pada transaksi elektronik Trimegah yaitu IIKP, MYRX, LCGP, SUGI, TRAM, dan POOL. "Berdasarkan persepsi pasar, pemilik saham-saham tersebut siapa?" tanya Tumpal lagi.
"Kalau persepsi pasar, ada hubungannya dengan Pak Heru (Heru Hidayat). Tapi saya kan enggak tahu," aku Stephanus.
Menurutnya, perusahaan sekuritas bertugas memberikan nasihat kepada nasabah saat bertransaksi dengan didasari pada analisa. Namun, Stephanus menyebut bahwa saham-saham yang ditransaksikan oleh beberapa akun ke ASABRI tidak dilakukan analisa terlebih dahulu.
"Ya kami tidak pernah melakukan analisa. Saya enggak tahu keadaan fundamental dari perusahan-perusahaan tersebut karena perusahaan yang ditransaksikan tidak masuk dalam list yang kami buat research," jelasnya.
Dalam surat dakwaan terdakwa ASABRI, Joko disebut melakukan kesepakatan dengan petinggi ASABRI terkait penukaran saham yang ada di perusahaan pelat merah tersebut dengan saham yang ada di Joko selama tiga tahun. Dalam hal ini, Joko akan membeli saham-saham layer dua atau tiga (non LQ-45) milik ASABRI yang berada pada posisi rugi.
"Kemudian PT ASABRI akan membeli saham milik Joko Hartono Tirto maupun yang terafiliasi dengan Joko Hartono Tirto. Transaksi yang dilakukan adalah di pasar nego dengan transaksi per minggu senilai Rp100 miliar," demikian petikan surat dakwaan ASABRI.
Sebelumnya, Joko telah divonis pidana penjara 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada perkara Jiwasraya. Hukuman itu jauh lebih ringan ketimbang vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, yakni pidana penjara seumur hidup.
Megakorupsi di ASABRI berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka sebanyak 13 orang dan 10 MI. Delapan orang di antaranya kini telah menjalani persidangan.
Baca juga: Kejagung Pastikan Penyitaan Aset Tak Rugikan Kegiatan Ekonomi
Selain Heru, tujuh terdakwa lain ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi yang merupakan unsur swasta. Sedangkan terdakwa dari internal ASABRI antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, serta dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dan Hari Setianto. (OL-14)
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved