Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dijerat Sebagai Penyuap, Ancaman Penjara Azis 'Cuma' 5 Tahun

Ant
25/9/2021 02:21
Dijerat Sebagai Penyuap, Ancaman Penjara Azis 'Cuma' 5 Tahun
Azis Syamsuddin digiring ke mobil tahanan KPK(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Status tersebut diembannya karena KPK menduga Azis telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang melibatkannya di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menyangkakan Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merujuk UU tersebut, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1, baik huruf a ataupun huruf b adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun ancaman pidana dendanya adalah paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 13 adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

KPK meduga Azis telah menyuap Robin pada 2020 sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sejumlah Rp4 miliar. Perkara Azis di Lampung Tengah itu turut melibatkan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. Robin diketahui bekerja sama dengan seorang pengcara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal permintaan Azis. Sebagai tanda jadi, Firli menyebut Azis telah mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur secara bertahap.

Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi rumah dinas Azis di Jakar Selatan dan menerima uang secara bertahap dengan pecahan dolar Amerika Serikat maupun Singapura. Rinciannya adalah US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Usai mendapat uang itu, Robin dan Maskur lantas menukarkannya ke mata uang rupiah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya