Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Status tersebut diembannya karena KPK menduga Azis telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara yang melibatkannya di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menyangkakan Azis dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk UU tersebut, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1, baik huruf a ataupun huruf b adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun ancaman pidana dendanya adalah paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara itu, ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 13 adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
KPK meduga Azis telah menyuap Robin pada 2020 sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sejumlah Rp4 miliar. Perkara Azis di Lampung Tengah itu turut melibatkan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado. Robin diketahui bekerja sama dengan seorang pengcara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal permintaan Azis. Sebagai tanda jadi, Firli menyebut Azis telah mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur secara bertahap.
Pada bulan yang sama, Robin juga menyambangi rumah dinas Azis di Jakar Selatan dan menerima uang secara bertahap dengan pecahan dolar Amerika Serikat maupun Singapura. Rinciannya adalah US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Usai mendapat uang itu, Robin dan Maskur lantas menukarkannya ke mata uang rupiah. (OL-8)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved