Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tahan Azis di Rutan Polres Jakarta Selatan

Tri Subarkah
25/9/2021 01:37
KPK Tahan Azis di Rutan Polres Jakarta Selatan
Azis Syamsuddin berompi oranye sebelum dibawa ke ruang tahanan(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

SEUSAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menahan politisi Partai Golkar itu di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Penahanan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (24/9) sampai 13 Oktober. Hal ini dilakukan KPK setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Firli menyebut pihaknya meyakini Azis telah memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Mulanya, Azis menghubungi Robin untuk meminta tolong mengurus perkara yang melibatkannya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam hal ini, Robin menghubungi pengacara beranama Maskur Husain guna mengawal dan mengurus perkara tersebut. Adapun Maskur menyampaikan agar Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp4 miliar. Dari komitmen awal tersebut, Firli mengataka bahwa uang yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur baru sudah terelaisasi Rp3,1 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya