Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Jemput  Paksa Azis Syamsuddin

Tri Subarkah
24/9/2021 20:38
KPK Jemput  Paksa Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.55 WIB mengenakan baju batik lengan panjang.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa Azis memang dipanggil penyidik. Namun karena sampai siang tadi Azis tidak memenuhi panggilan, penyidik lembaga antirasuah itu langsung mencar keberadaannya. 

"Kita kerja profesional. Pada saatnya, kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

KPK telah menyediakan tim medis untuk memastikan kondisi Azis. Sebab, Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang menjalai isolasi mandiri usai berkontak langsung dengan orang yang terpapar covid-19.

Baca juga : KPK Setor Denda Eks Menteri Koruptor Bansos Rp500 Juta ke Negara

Kasus rasuah di Lampung Tengah sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan perkara suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam surat dakwaan itu, Azis disebut meminta Robin untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang melibatkannya dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado yang saat itu diselidiki KPK. 

Total yang yang diperoleh Robin dari Azis dan Aliza adalah Rp3,099 miliar dan US$36 ribu. Dari angka itu, Robin memperoleh bagian Rp788,887 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya