Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2021-2022. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Abdul diperiksa untuk tersangka Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, salah satu peserta proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Amuntai Selatan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalimatan Selatan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9). Abdul merupakan satu dari 11 orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Nama-nama lain yang dipanggil ialah staf Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten HSU sekaligus PPTK Bidang Rehabilitasi/Pemeliharaan Pengairan Nofi Yanti, Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi, dan pemiik CV Lovita Sapuani alias Haji Ulup. Ada pula Kamariah dari CV Agung Perkasa, Haji Halim dari CV Alabio, mantan ajudan Bupati HSU Iping, kontraktor bernama Hadi, Kepala Bagian Pembangunan HSU 2019 Syaifulah, Asoi dari PT Karya Anisa Gemilang, dan Wahyu Tunjung dari PT Haidasari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Di samping Marhaini, tersangka lain yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPRT HSU Maliki dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/9).
Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemendes PDT
Maliki dijerat dengan Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU PTPK jo Pasal 65 KUHP. (OL-14)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
BPBD mengungkapkan bencana karhutla dan pemukiman mulai meningkat seiring kemarau beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 380,5 hektare hingga 2026.
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved