Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TRAGEDI kebakaran blok Chandiri Nengga 2 Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari kembali menegaskan masalah laten pada peradilan pidana narkotika di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas.
Seperti yang diketahui, blok tersebut mayoritas dihuni oleh warga binaan kasus narkotika. Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora meminta pemerintah untuk meninjau kembali sistem hukum nasional.
"LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/9).
Nelson menilai pecandu narkotika harus direhabilitasi, alih-alih dipenjara. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan data yang dikutip Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), kapasitan warga binaan permasyarakatan (WBP) di LP Kelas I Tangerang, Banten, sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021. Padahal, kapasitas WBP yang layak menghuni lapas tersebut hanya 600 WBP. Kondisi ini mencerminkan beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245%.
Baca juga: Tambahan 3 Napi Tewas Karena Alami Luka Bakar 80%
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut ada ketidakharmonisan sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan LP di Indonesia. ICJR mencatat pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim ketimbang bentuk pidana lain.
Di Indonesia, 28.241 WBP berasal dari tindak pidana narkotika. Seharusnya, kata Maidina, sejak awal pengguna narkotika tidak perlu dijebloskan ke penjara. Pihaknya menyinyalir angka itu bisa bertambah karena para pecandu juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.
"Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," jelas Maidina.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyinggung pentingnya perubahan paradigma dalam memandang keadilan dari yang sebelumnya retributif atau pembalasan ke arah restoratif. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 awal bulan ini. Ia meminta jajarannya untuk menegakkan hukum berdasar hati nurani.
Kejaksaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mencatat ada 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif pada 2020. Sementara dalam periode Januari - Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada) serta 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. (OL-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Presiden memilih tidak menanggapi isu yang entah darimana asal muasalnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) bersama menteri-menteri kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (30/7).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah isu yang menyebut akan ada perombakan atau reshuffle Menteri di Kabinet Indonesia Maju di IKN
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved