Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan insiden bocornya data Presiden Joko Widodo. Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Terkait kebocoran data pribadi Presiden, pemerintah dinilai teledor. Publik heran bagaimana bisa data pribadi seorang Presiden bocor. Sistem perlindungan data pribadi warga negara memang sangat lemah," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Minggu (5/9).
Dia menilai kebocoran data Kepala Negara merupakan tanda bahaya. Sebab, identitas orang nomor satu di Indonesia pun dengan mudah dibobol. "Kedaulatan data pribadi warga negara pun terancam," pungkasnya.
Baca juga: Presiden Minta Para Pembantunya Segera Tangani Kebocoran Data
Maneger menyebut cyberspace atau dunia maya merupakan tempat virtual yang menyediakan banyak hal. Namun, penggunanya memiliki identifikasi masing-masing, mirip seperti dunia nyata di mana terdapat KTP.
“Kartu identifikasi yang disebut tadi adalah IP atau internet protokol. IP berfungsi sebagai pembedaan pengguna internet satu sama pengguna lainnya," jelas Maneger.
Masyarakat kerap diminta mengisi data pribadi. Kemudian, tidak jarang data tersebut tersebar dengan modus pembobolan atau diperjualbelikan. Menurutnya, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan.
Baca juga: BSSN: Tingkat Pengamanan Siber Indonesia Terus Naik
RUU tersebut dikatakannya dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya. "Ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut," tuturnya.
"Soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri. Karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Adminduk dan RUU PDP. Masih terus diusahakan penyelesaiannya, serta hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," imbuh Maneger.
Dia menekankan jika UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia siber, maka UU PDP harus disahkan secepat mungkin atas kesadaran yang sama, atau bahkan lebih mendesak.(OL-11)
15 warga sipil tewas dalam baku tembak di Kembru Papua. Menteri HAM Natalius Pigai ambil alih investigasi dan desak pelaku segera diungkap.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved