Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp362,5 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin. Uang itu merupakan pemberian atau setoran dari para calon kepala desa.
"Barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dinihari.
Kasus itu merupakan hasil tangkap tangan atau OTT tim KPK yang digelar Senin (30/8) dinihari.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo Ditahan KPK
KPK awalnya mengamankan 10 orang di beberapa tempat di Probolinggo yakni Bupati Puput, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Kepala Desa Karangren Sumarto.
Kemudian, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Banyuayar Imam Syafi'i, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, dan dua ajudan bupati Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Tim KPK menerima informasi dugaan pemberian sejumlah uang yang disiapkan Doddy Kurniawan dan Sumarto.
Keduanya disebut menyerahkan uang dari para calon kepala desa kepada Hasan, selaku suami yang juga orang kepercayaan Bupati Puput.
Saat diamankan, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa duit Rp240 juta dan usulan nama-nama calon kepala desa.
Tim KPK kemudian mengamankan Bupati Puput, Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
Adapun uang Rp112,5 juta diamankan KPK ketika menangkap Muhammad Ridwan di wilayah Curug Ginting, Probolinggo.
KPK kemudian menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (OL-1)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved