Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit diminta objektif dalam proses mutasi dan promosi anggotanya. Dua hal tersebut harus berdasarkan sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh organisasi.
Hal tersebut disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro dalam keterangannya yang diterima pada Senin (30/8). Apa yang dikatakannya sebagai tanggapan atas promosi jabatan AKB Gafur Aditya Harisada Siregar yang kini menjabat Kapolres Kota Baru, Kalsel.
Gafur seperti diketahui pernah disebut bersalah karena melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Johanes yang meminta mutasi dan promosi jangan sampai terbaca sebagai kebijakan yang subjektif.
Dalam konteks Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Baca juga: Velodrome Dibuka Untuk Umum, Kapasitas Dibatasi 25%
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan pola reward dan punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, seorang anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi untuk memegang posisi penting.
Namun Haris menegaskah harus diperhatikan apakah pengangkatan dilakukan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
"Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Gafur telah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu. (R-3)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved