Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit diminta objektif dalam proses mutasi dan promosi anggotanya. Dua hal tersebut harus berdasarkan sistem reward and punishment yang terukur guna penyegaran dan perbaikan di tubuh organisasi.
Hal tersebut disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro dalam keterangannya yang diterima pada Senin (30/8). Apa yang dikatakannya sebagai tanggapan atas promosi jabatan AKB Gafur Aditya Harisada Siregar yang kini menjabat Kapolres Kota Baru, Kalsel.
Gafur seperti diketahui pernah disebut bersalah karena melanggar kode etik dalam proses penyidikan ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Johanes yang meminta mutasi dan promosi jangan sampai terbaca sebagai kebijakan yang subjektif.
Dalam konteks Gafur, Johanes mempersilahkan semua pihak melapor kepada Ombudsman bila menemukan kejanggalan atas proses promosi yang bersangkutan. Ia memastikan Ombudsman akan menelaah laporan diterima bila disertai bukti-bukti pendukung.
Baca juga: Velodrome Dibuka Untuk Umum, Kapasitas Dibatasi 25%
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyampaikan, Polri sepatutnya menerapkan pola reward dan punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, seorang anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi untuk memegang posisi penting.
Namun Haris menegaskah harus diperhatikan apakah pengangkatan dilakukan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut.
"Harus ditelusuri kepada para pejabat terkait sidang kode etik dan mutasi itu,” tegas Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Gafur telah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik. “Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu. (R-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved