Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman menjelaskan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) sama sekali berbeda dengan kebebasan untuk memisahkan diri. Hal itu mengemuka dalam webinar yang bertema Let’s Talk about Papua: Key Historical and Legal Facts.
"Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak positif, tetapi hak untuk memisahkan diri tidak ada dalam hukum internasional, jika Anda mengatakan misalnya Papua memiliki kebebasan untuk berpisah, bagaimana dengan orang Batak? Madura? Jawa? Apakah mereka juga berhak untuk berpisah? Jadi hukum internasional sudah menjelaskan, ada aturan lain yang melawan kebebasan ini," tuturnya, Kamis (29/7).
Dikatakannya, semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri hanya dalam konteks kolonial. "Dan itu yang dilakukan oleh Indonesia pada 1945," tambahnya.
Ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, konstitusi Belanda tahun 1938 yang berlaku saat itu menyebutkan bahwa Papua Barat adalah bagian dari Hindia Belanda.
Baca juga: Aturan Pelaksana Otsus Papua Diharapkan Atur soal Supervisi
"Jadi secara konstitusional dan secara hukum, itu adalah bukti bahwa Papua adalah bagian dari Hindia Belanda ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak asasi manuasi adalah dua hal yang berbeda.
"Terkadang isu HAM dibangun dengan seruan kemerdekaan. Jadi jika Anda memimpikan kemerdekaan, Anda harus menciptakan isu HAM. Jadi saya ragu pemicu isu HAM di Papua adalah murni isu HAM. Karena banyak kasus di dunia, jika Anda memiliki mimpi kemerdekaan Anda harus menciptakan isu HAM," tandasnya. (OL-4)
Pemerintah terus lakukan negoisasi dengan Vietnam terkiat wilayah tumpang tindih ZEE dan landas kontingen
Untuk pertama kalinya, di pertemuan Doha III ini, hadir otoritas de facto atau de facto authority (DFA) di Afghanistan, yaitu Taliban.
Para duta besar disuguhkan kuliner seafood khas Labuan Bajo seperti Ikan Kerapu, Lobster, Cumi, Ikan Kua Asam. Olahan seafood itu berasal dari lapak-lapak UMKM kuliner Kampung Ujung.
KBRI di Beireut telah menetapkan wilayah Lebanon selatan sebagai daerah siaga 1. Sementara, kawasan Beureut dan sekitarnya siaga 2.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengecam blokade dan perusakan yang dilakukan pemukim Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan Gaza.
Kelompok ekstremis sayap kanan Israel, Senin (13/5), kembali memblokir truk bantuan di persimpangan Tarqumiya dan menghancurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Jalur Gaza.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
MASYARAKAT Fakfak, Papua Barat, menerima bantuan sejumlah perlengkapan untuk kebutuhan dan kesehatan. Perlengkapan tersebut berupa 11 genset dan 4 alat kesehatan ventilator.
PENGAMAT Jaringan Damai Papua, Adriana Elisabeth, berpendapat kunjungan dan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mewakili seluruh Papua.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan Kabupaten Manokwari di Papua Barat menjadi contoh terbaik dalam hilirisasi kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved