Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Berupaya Yakinkan Masyarakat Papua Soal Revisi Otonomi Khusus

Putra Ananda
20/7/2021 13:12
DPR Berupaya Yakinkan Masyarakat Papua Soal Revisi Otonomi Khusus
Wakil Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Yan P. Mandenas.(Ist/DPR)

PEMERINTAH dan DPR dipastikan akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, protes dan komentar yang berujung penolakan RUU Otsus Papua akhir-akhir ini terus dilakukan oleh banyak elemen di berbagai daerah di Papua.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Yan P Mandenas, menegaskan bahwa RUU Otsus Papua dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua.

Menurutnya, RUU Otsus Papua merupakan bagian dari terobosan baru, sehingga diharapkan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat Papua untuk berinovasi dan berkembang maju melalui pemberdayaan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan.

"Tentu ini adalah kesempatan baik bagi orang asli Papua yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Jangan habiskan waktu secara tidak produktif," ujar Mandenas melalui ketarangan resminya yang ia sampaikan pada Selasa (20/7).

Mandenas melanjutkan penting bagi masyarakat Papua untuk mengetahui bahwa perjuangan Tim Pansus dalam proses Perubahan Kedua UU Otsus Papua ini sudah melalui mekanisme yang konstitusional.

Selama ini aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus telah di dengar dan di tampung, termasuk agenda konsultasi dan komunikasi publik telah dilakukan.

"Semangat revisi RUU Otsus ini adalah tetap, untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua," tegasnya.

RUU Otsus Papua disebutkan Mandenas akan mengakmodoir afirmasi politik melalui jalur pengangkatan anggota legislatif yang diperluas hingga kabupaten, peningkatan anggaran dana Otsus, adanya alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua, serta dibentuknya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang bertugas membantu koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

Ia pun menyesalkan bahwa kemudian masih ada pihak yang terus membangun narasi-narasi propaganda tidak produktif yang hanya membuat situasi semakin rumit.

“Jangan pula kemudian kita alergi atau anti dengan Otsus. Sebab, ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang,” pungkasnya.

Mandenas berharap semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat mengenai revisi UU Otsus ini.

Ia mengatakan bahwa selama Otsus berjalan, Papua telah mengalami banyak perubahan dan banyak capaian pembangunan yang telah dilakukan melalui program dan anggaran Otsus Papua tersebut.

“Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, terlepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas berbagai capaian-capaian tersebut,” ujar Mandenas. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya