Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah dan penanganan yang akan diambil untuk mendapatkan hak negara.
“Kalau tindakannya apa, saya tidak akan menyampaikannya karena itu bagian dari proses. Tapi sekarang kita terus memproses karena kita tahu waktu kita hanya sampai 2023,” ujarnya saat berdiskusi dengan awak media, Jumat (16/7).
Dia bilang, kasus yang terjadi pada skandal BLBI cukup banyak. Untuk itu dibentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah untuk meneliti kesiapan dokumen dan beberapa sudut pandang yang akan dilakukan Satgas.
Namun, dia memastikan segala tindakan dan langkah yang diambil Satgas nantinya akan didasari pada persetujuan dewan pengarah. “Tentu nanti sudah dilaporkan ke Menteri Keuangan dan dewan pengarah sebelum kami mengambil tindakan,” kata Rionald.
Baca juga: Pemerintah kembali Meminta Obligor BLBI Kooperatif
Satgas BLBI dibentuk pemerintah pada Jumat (4/6) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tugas dari Satgas yakni menagih utang obligor pada kasus BLBI senilai Rp110,4 triliun.
Pemerintah juga mengharapkan agara obligor mau bertindak kooperatif, dan proaktif untuk mengembalikan uang sebelum ditagih. Pasalnya, uang yang digunakan oleh para obligor merupakan uang negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD kala itu mengatakan, penagihan uang dari skandal BLBI kepada obligor juga sedianya dilindungi oleh beberapa aturan hukum. Diantaranya yakni peraturan dari KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga instrumen internasional UNCAC (United Nation Convetion Against Corruption).
“Karena ini kerja sama lintas negara untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi dan juga mengembalikan aset negara. Itu intinya dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC. Menurut data sementara yang kami punya, memang ada beberapa aset atau obligor, atau debitur yang berada di luar negeri,” pungkas Mahfud (4/6). (OL-4)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved