Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan untuk menunda penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sebab, surat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan pada Kamis (15/7) sudah mengindikasikan adanya bukti awal yang jelas.
Menurut Yunus Husein, pengamat hukum yang memiliki keahlian di bidang TPPU, kejahatan pencucian uang dapat dilihat dengan merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal 3 memuat kegiatan memindahkan dan mengubah bentuk uang hasil kejahatan asal, sementara beleid Pasal 4 menjelaskan perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.
"Misalnya dengan menggunakan rekening orang lain. Sebenarnya tidak terlalu sulit membuktikan cuci uang," kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/7).
Majelis hakim sebelumnya telah memvonis Edhy pidana penjara 5 tahun dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Yunus menduga penyidikan terpisah dugaan perkara TPPU dengan perkara suap yang dilakukan KPK disebabkan dua faktor.
"Pertama mungkin ada persoalan teknis, di mana KPK harus keluarkan Sprindik untuk TPPU. Tapi itu tidak susah lah karena bisa disusulkan," ujarnya.
Sementara faktor kedua disebabkan terbatasnya waktu penahanan Edhy saat menjadi tersangka selama penyidikan. Sebab, lanjut Yunus, penyidikan dengan dua dakwaan sekaligus--tindak pidana asal dan TPPU--seringkali memakan waktu. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyidik KPK berkejaran dengan waktu.
Baca juga: KPK Masih Analisis Putusan Edhy Prabowo
Kendati demikian, anggota Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan Sprindik TPPU terhadap Edhy bisa dikeluarkan saat ini juga. Artinya, penyidik KPK tidak perlu menunggu sampai putusan Edhy memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Misalnya Pasal 69 UU No. 8/2010, untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dulu tindak pidana asalnya," terang Yunus.
Bahkan, Yunus juga menerangkan penyidikan TPPU bisa dilakukan sebelum vonis dijatuhkan. Sebab, untuk mengetahui adanya tindak pidana asal tidak perlu menunggu vonis. Hal itu bisa merujuk adanya dua bukti permulaan yang cukup maupun dari perkara lain yang telah diputus sebelumnya.
Sebelumnya, dorongan agar KPK mengeluarkan Sprindik TPPU terhadap Edhy datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. "Idealnya, saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7) malam.
Diketahui, Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Surhajito, salah satu eksportir benih bening lobster (BBL).
Ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL. Dalam perkara itu, Edhy ikut merombak susuan pengurus dan kepemilkan saham PT ACK dengan menempatkan dua nomine.(OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
Putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved