Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara

Candra Yuri Nuralam
11/7/2021 06:18
KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan Azis masih dalam bidikan mereka.

"Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati, Minggu (11/7).

Ipi mengatakan pendalaman keterlibatan Azis sedikit mengalami kendala. Pasalnya, kata dia, beberapa penyidik yang sedang mengusut dugaan keterlibatan Azis di kasus itu harus beristirahat karena terpapar covid-19.

Baca juga: Korupsi Rp25 M, Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Saya Tidak Salah

"Kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan personel pada kedeputian penindakan yg masih harus menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri karena terpapar covid-19, membuat KPK harus melakukan berbagai penyesuaian," ujar Ipi.

Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya.

Dari pertemuan itu, Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar. Duit itu diberikan agar Robin berhenti mengusut kasus korupsi di Tanjung Balai.

Azis diduga tidak hanya terlibat dalam kasus suap di Tanjung Balai. Dalam putusan sidang etik Robin, nama Azis disebut dalam penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Azis memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

KPK menegaskan akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK akan segera memanggil Azis untuk melakukan konfirmasi.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, 2 Juni 2021 lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya