Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH telah mengkaji Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rencananya, regulasi itu akan direvisi untuk menganulir pasal-pasal multitafsir dengan diajukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"UU ITE sedang dipersiapkan untuk itu (diajukan ke DPR untuk direvisi)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo kepada Media Group News, Selasa (15/6).
Menurut eks Tim Ketua Kajian UU ITE itu, pemerintah akan mengajukan permohonan perubahan UU ITE ke DPR. Tujuannya supaya regulasi ini masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Hendropriyono Bantah Lobi Jokowi Tunjuk Andika jadi Panglima TNI
Rencananya, Juli mendatang, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Saat itu, pemerintah maupun DPR bisa mengajukan usulan pembahasan maupun penarikan RUU.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku tengah menunggu sikap pemerintah mengenai nasib perubahan UU ITE. Seluruh pasal multitafsir dalam regulasi ini bisa diubah setelah diajukan pemerintah untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
"Kan baru mau dibicarakan apakah masuk prolegnas atau tidak. Kemudian hingga saat ini Baleg belum mengetahui substansi hasil kajian Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah itu," ujarnya.
Ia mengatakan Baleg, hingga saat ini, belum mengetahui apa saja hasil kajian tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu. Pihaknya baru bisa menilai setelah diberikan naskah akademik dan draf revisi UU tersebut.
"Kita tunggu dulu naskahnya," katanya.
Supratman menambahkan, bulan depan, Juli, Baleg akan mengevaluasi prolegnas prioritas 2021. Pada proses itu, pemerintah bisa mengajukan UU itu ke dalam prolegnas untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Namun demikian, ia belum dapat memastikan nasib perubahan UU itu. Pasalnya, semua bergantung pada pemerintah yang tengah menginisiasi perubahannya.
"Silahkan tanya ke pemerintah kalau soal itu," pungkasnya.
Pemerintah telah memublikasikan sejumlah rumusan baru dari beberapa pasal UU ITE yang akan direvisi. Rumusan baru tersebut menyasar pada Pasal 27 Ayat 1 sampai Ayat 4, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 36, serta penambahan pasal baru yakni Pasal 45C. (OL-1)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved