Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terus melanjutkan perampingan birokrasi melalui pembubaran lembaga/badan. Setelah sebelumnya pembubaran dilakukan pada lembaga/badan di bawah naungan Perpres atau Keppres, kini perampingan itu menyasar ke lembaga di bawah payung undang-undang (UU).
"Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi," kata Tjahjo dalam pesan video kepada wartawan, Rabu (6/9).
Tjahjo mengatakan pembuaran lembaga/badan di bawah naungan Perpres dan Keppres yang sudah dilakukan selama 2020 berjalan mulus dan tidak menjadi permasalahan. Karena itu, sambungya, wajar pemerintah akan melanjutkannya untuk mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, dan birokrasi yang tidak tumpang tindih.
Baca juga : Pernyataan Sikap Tokoh Lintas Agama tentang RUU PKS
Meski begitu, upaya perampingan lembaga di bawah payung UU akan berbeda eksekusinya. Pasalnya, pemerintah butuh kajian mendalam yang kemudian disampaikan ke DPR. Pemerintah juga butuh persetujuan DPR.
"Evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang dibawah Keppres maupun Perpres tetapi ini harus perlu pengkajian yang mendalam. Karena harus dikaji, disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah tentunya akan kita bahas dengan baik," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan evaluasi akan dilakukan mendalam terhadap lembaga/badan yang dianggap tumpang tindih. Evaluasi lembaga/badan yang akan diinventariasi nantinya juga bisa menghasilkan opsi pembubaran atau pengintegrasian ke kementerian atau lembaga lain.
"Tidak hanya lembaga atau badan itu dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," ucapnya. (OL-2)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah utama dalam menuntaskan program prioritas adalah beberapa pembangunan infrastruktur.
Menaker Ida Fauziyah optimisme capaian Kemnaker dengan 100% pepatuhan dalam pelaporan LHKPN, peningkatan signifikan dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Opini WTP dari BPK pada 2023.
Peran penting aparatur sipil negara (ASN) dalam perbaikan tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengamanatkan
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengklaim reformasi birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di wilayahnya cukup berhasil.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, jajaran Imigrasi Palu juga diminta untuk terus menjaga integritas dalam bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved