Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM menjanjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme. Garansi tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum dan HAM) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) dan Permenkum dan Ham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Jaminan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Heni Susila Wardoyo pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Terorisme di Hotel Java Heritage, Purwokerto, Rabu (2/6). Rapat koordinasi ini diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator kementerian/lembaga dalam penanganan tindak pidana terorisme.
"Bapak Ibu petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Justru ketika Bapak Ibu menjalankan tugas itu berarti sedang menjalankan HAM,” ujar Heni. Pada Pasal 104 Permenkum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 disebutkan bahwa Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan advokasi hukum kementerian. Aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Permenkum dan Ham Nomor 66 Tahun 2016.
Dengan kedua aturan tersebut, seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian, termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme. Selain bantuan hukum secara internal dari Kementerian Hukum dan HAM, perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pada rapat koordinasi ini turut hadir sebagai narasumber Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang, Kepala Balai Pemasyarakatan (BP) Kelas IIA Purwokerto yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hadi Prasetyo, dan Kepala BP Kelas IIA Nusakambangan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Raden Adhi Hindarto, dengan dimoderatori Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Edy Hartono.
Jalu menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan kerap mendapatkan ancaman bukan hanya di kantor, melainkan juga di rumah. Alhasil, petugas pemasyarakatan membutuhkan dukungan lebih pada segi komumikasi dan keamanan. "Nusa Kambangan terkenal sebagai daerah yang hilang sinyal (telepon seluler). Karena itu, kami membutuhkan alat komunikasi yang sangat tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talkie (HT)," ucapnya.
Jalu menambahkan bahwa petugas pemasyarakatan juga membutuhkan senjata yang bersifat melumpuhkan sementara dalam menjaga keselamatan diri mereka. "Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum dipenuhi," kata Jalu.
Selain faktor komunikasi dan keamanan, Kepala LP Kelas IIA Pasir Putih Fajar Nur Cahyono pada sesi diskusi menekankan bahwa pada penanganan tindak pidana terorisme yang juga dibutuhkan yaitu koordinasi yang kuat. "Harapan kami negara benar-benar hadir dalam penanganan tindak pidana terorisme ini melalui BNPT. Secara teknis, kami membutuhkan contact person yang bisa kami hubungi," ujarnya.
Pernyataan tersebut juga sejalan dengan pendapat Kepala Polsek Nusa Kambangan Widyantoro yang juga meminta koordinasi agar lebih mudah. Lebih lanjut Widyantoro menyatakan bahwa instansinya memiliki peran dalam penanganan tindak pidana terorisme tetapi seakan-akan tidak jelas. "Selama ini tidak ada koordinasi yang jelas. Kami juga meminta contact person dalam penanganan terorisme ini," jelasnya.
Menutup rapat koordinator tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menekankan kembali kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa sebagai aparatur pemerintah sudah seyogianya untuk saling mendukung. "Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian/lembaga yang saling mencibir. Ketika suatu kementerian/lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas tetapi tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, melainkan pimpinannya," tegas Heni. (RO/OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.
Mudah-mudahan Pemilu 2024 ini sukses dan melahirkan pemimpin yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih maju,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved