Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersoalkan surat keputusan (SK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Setelah sebelumnya melaporkan persoalan itu ke Dewan Pengawas KPK, kini 75 pegawai yang tak lolos TWK mengadukan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI.
"Kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya, dan dari sisi wawancara (TWK). Ada enam indikasi yang kita sampaikan bahwa pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, yang mewakili 75 pegawai, di kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5).
Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga bagian dari 75 pegawai, meminta pimpinan lembaga antirasuah segera menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelesaian polemik TWK. Para pegawai pun meminta pimpinan mencabut SK penonaktifan status mereka.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas Terkait TWK, Ini Kata Pimpinan KPK
Menurut Rasamala, sikap Presiden tegas menyatakan proses alih status menjadi ASN jangan sampai merugikan pegawai. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Para pegawai yang kini nonaktif berharap pencabutan SK tak berlarut-larut, agar mereka bisa kembali bekerja.
"Kami sudah menyampaikan surat keberatan ke pimpinan agar SK penonaktifan atau penyerahan tanggung jawab itu segera dicabut. Itu untuk membuktikan komitmen dan konsistensi terhadap pemberantasan korupsi yang sudah digariskan Presiden," imbuh Rasamala.
Baca juga: Akademisi UGM: Solusi BKN Bagi yang Tak Lulus TWK Sudah Pas
Ketua Ombudsman RI M Najih mengatakan pihaknya akan memeriksanya laporan tersebut. Ombudsman siap mendalami laporan 75 pegawai KPK sesuai kewenangan. Selain itu, Ombudsman berharap penyelesaian polemik TWK bisa dilakukan secara baik.
"Yang penting bagaimana proses ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi dalam rangka meningkatkan pemberantasan korupsi," tutur Najih.
Sebelumnya, para pegawai yang tak lolos TWK juga melaporkan dugaan etik ke Dewan Pengawas. Pegawai menuding lima pimpinan KPK melanggar tiga hal. Termasuk, pimpinan dianggap tidak jujur terkait proses TWK.(OL-11)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved