Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Johan Budi Sebut Alih Status Pegawai Tak Perlu TWK

 Cahya Mulyana
08/5/2021 17:37
Johan Budi Sebut Alih Status Pegawai Tak Perlu TWK
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Johan Budi menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak perlu menjadi landasan kelulusan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah melalui tes integritas, pegawai KPK juga telah berkhidmat kepada negara melalui kinerja.

"Saya tidak berbicara penyingkiran (75 pegawai lewat TWK) atau tidak, alih fungsi ini konsekuensi logis dari Revisi UU KPK. Seharusnya kalau mau fair tidak perlu ada proses alih status yang menyebabkan ada eliminasi," ujarnya pada diskusi bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5).

Pada kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Univ Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Pimpinan KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad dan Dosen Pasca Sarjana UPH Emrus Sihombing.

Ia mengaku seleksi masuk KPK sangat berat karena berisi sejumlah tes kemampuan, integritas hingga kebangsaan. Total waktu yang dibutuhkan untuk melalui itu semua sekitar 60 hari.

"Kalau menurut saya tes alih status tidak membutuhkan TWK. Masa mereka meragukan kawan di KPK yang bisa dilihat track record-nya," katanya.

Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku kaget karena 75 pegawai yang disinyalir gagal dalam TWK menduduki jabatan strategis. Tidak hanya itu, mereka juga tergolong pegawai angkatan awal KPK.

"Saya angkatan pertama seleksi di KPK bersama Pak Giri. Tesnya lebih dari 2 bulan. Jadi saya terkejut mendengar 75 pegawai (yang gagal TWK) itu pejabat penting di KPK," jelasnya.

Politikus asal PDIP ini menegaskan TWK tidak bisa menjadi dasar pemecatan atau pemberhentian pegawai KPK. Pasalnya dalam UU KPK, pemberhentian dilakukan kepada pegawai yang melanggar etik berat atau meninggal dunia.

Sementara, kata dia, TWK dalam alih status menjadi PNS hanya berlandaskan peraturan komisioner KPK (Perkom). "Saya yakin Perkom tidak boleh bertentangan dengan UU," tegasnya.

Ia meminta 75 pegawai yang tidak lolos TWK tidak diberhentikan sebagai pegawai tetap KPK dan dijamin hak-haknya. "Alih status jangan punya dampak pemberhentian. Kemudian 75 pegawai itu jangan sampai diberhentikan dan dikurangi hak-haknya," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya