Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan sepenuhnya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat rekrutmen awal, pegawai KPK sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas, sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali.
"Dalam penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan, KPK bukan merupakan penyelenggara asesmen," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (7/5).
Baca juga: Hasil Tes Novel Baswedan Bocor, Ketua KPK: bukan dari Internal
Dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan, BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama sejumlah lembaga. Sebelum melaksanakan wawancara, telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga," imbuh Ali.
Adapun pelaksanaan wawancara mencakup pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis sebelumnya. "Dari informasi pegawai KPK, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga," terangnya.
Baca juga: Pemerintah Anggap Wajar 75 Pegawai KPK Tidak Lolos ASN
KPK menerima masukan dari publik yang mempertanyakan relevansi beberapa materi dalam wawancara, yang tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi KPK. Hal ini bisa menjadi kritik bagi penyelenggara asesmen.
"Kami menggarisbawahi bahwa asesmen tes tertulis dan wawancara difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN," pungkas Ali.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Pemerintah segera membuka penerimaan CPNS Formasi 2024. Namun perlu dicatat bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua seleksi kompetensi.
CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, TPK dan PPK harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved