Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror belum turun ke Papua untuk melakukan penegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), setelah ditetap sebagai kelompok teroris.
"Belum ada (Densus 88 di Papua)," papar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu (5/5).
Maka, sejauh ini aparat kepolisian belum dilakukan penindakan hukum didasarkan pada Undang-undang terorisme terhadap sejumlah kegiatan penyerangan di Papua.
Disisi lain, Argo menuturkan pihaknya akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Untuk Hard Power, kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ucap Argo.
Hingga saat ini, lanjut Argo, personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi pihak utama yang menangani KKB di Papua.
"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja," ucapnya.
Baca juga : Sidang Ungkap Mahalnya Biaya Ekspor Benur
Argo menjelaskan bahwa Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di Papua. Saat ini, Asops Kapolri jadi pimpinan Satgas Nemangkawi.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi melabeli organisasi-organisasi di Papua yang melakukan kekerasan secara masif sebagai kelompok separatis teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan upaya pelabelan tersebut sudah mendapat dukungan dari Pimpinan MPR RI, Panglima TNI, Kapolri, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang merasa resah dengan gerakan yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut.
Ia juga menjelaskan pelabelan teroris sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di dalam peraturan perundangan itu disebutkan bahwa teroris adalah siapapun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Adapun, terorisme adalah ancaman atau perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban jiwa secara masal atau kerusakan objek vital strategis dengan motif ideologi, politik dan keamanan. (OL-2)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan mahasiswa.
Langkah ini dilakukan dengan menggelar pelatihan bagi dosen (Training of Trainers) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
Keberadaan Museum Nasional Penanggulangan Terorisme ini dimaksudkan sebagai salah satu strategi penanggulangan terorisme.
Polisi Spanyol mengungkap jaringan propaganda yang menyerukan pengikutnya untuk menargetkan serangan ke pemai Real Madrid yang berlaga di Euro 2024.
Kepala BNPT Komjen Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan pagu anggaran BNPT 2025 yang telah ditetapkan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan 2024.
Dibutuhkan pendekatan secara holistik melalui pendekatan Pancasila, baik pendekatan secara ekonomi maupun sosial.
Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari HOK, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris simpatisan ISIS di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7).
Memperingati Hari Bhayangkara ke-78, yuk mengenal kesatuan yang ada di dalam tubuh Polri.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga teroris di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi menemukan serbuk potasium di TKP ledakan Bogor
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved