Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kesekjenan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dan menjelaskan kepada publik terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan lembaga tersebut sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menilai akar masalah dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait TWK tersebut karena proses-proses yang tidak transparan yang dijalankan Kesekjenan KPK.
"Padahal ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru namun proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK," kata Arsul kepada Antara di Jakarta, Rabu (5/5).
Menurut dia, langkah yang harus dilakukan Kesekjenan KPK dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepagawaian Negara (BKN) harus transparan dalam proses tes tersebut.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai transparansi tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir prasangka-prasangka yang berkembang di masyarakat.
"Ketika unsur transparansi atau penjelasan tentang materi, cakupan, dan sistem penilaian tidak disampaikan dengan baik, maka tidak aneh muncul prasangka-prasangka di masyarakat," ujarnya.
Arsul menilai polemik terkait TWK seharusnya tidak menjadi pertanyaan dasar, perlu atau tidak keberadaan tes tersebut terhadap pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, uji wawasan kebangsaan merupakan langkah yang harus dilakukan terhadap setiap orang yang akan atau telah menjadi aparatur negara seperti sipil, Polri maupun TNI.
"Jangan dipersoalkan soal relevansi uji wawasan kebangsaannya, namun yang perlu dipertanyakan adalah apakah dalam tes tersebut ada pertanyaan terlalu berbau 'politis' atau mengarahkan pada sudut pandang tertentu. Sehingga ketika jawabannya tidak sesuai dengan standar lembaga atau pengujinya, maka diberi nilai jelek atau tidak bagus," katanya.
Dia mencontohkan, anggota DPR yang notabene adalah pejabat negara yang dipilih rakyat, sebelum dilantik, menjalani uji wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) selama tiga pekan.
Menurut dia, tes tersebut tidak dipersoalkan kalangan DPR RI karena setiap penyelenggara atau aparatur negara jangan sampai wawasan kebangsaannya menyimpang dari konsensus bernegara yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. (Ant/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved