Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat bentukan Kejaksaan Agung telah menyelesaikan inventarisasi masalah untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat.
Koordinator tim sekaligus Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Yuspar, menyebut tim telah menyelesaikan kajian dan mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan belasan kasus tersebut lewat jalur non yudisial.
"Mengusulkan kepada pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial," kata Yuspar kepada Media Indonesia, Selasa (4/5).
Sementara itu, JAM-Pidsus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ali menerangkan tidak ada kasus-kasus yang bisa ditindaklanjuti melalui jalur yudisial sebab Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang diberikan dari Kejagung, baik syarat formil maupun materil.
"Kalau dipenuhi, baru bisa disimpulkan ini bisa atau tidak (ditindaklanjuti). Kan dia (Komnas HAM) penyelidik, mengumpulkan alat bukti, kita yang menilai," jelas Ali yang juga didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.
Hal ini menegaskan alasan klise antara Kejagung dan Komnas HAM yang terkesan bermain pingpong dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sebelum Timsus HAM dibentuk, Kejagung dan Komnas HAM saling lempar mengenai penyelesaian HAM. Kejagung beralasan Komnas tidak pernah melengkapi petunjuk yang diberikan, sementara Komnas menyebut hal itu sebagai jawaban normatif yang selalu diulang.
Terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum HAM, Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan pembentukan Timsus HAM hanya menambah rute impunitas terhadap penegakan hukum kasus pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, ia tidak terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ali.
"Apa yang dikerjakan selama ini semakin tidak relevan dan menyempurnakan bahwa pemerintah tidak serius dan tidak punya komitmen politik," kata Herlambang saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.
Ia mengatakan seharusnya kerja Kejaksaan didasarkan pada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukan Timsus HAM, lanjutnya, terbukti hanya berputar ke arah-arah yang tidak relevan. Herlambang juga menegaskan yang dibutuhkan oleh publik saat ini adalah kejelasan dari tindak lanjut penyelesaian kasus.
Jika memang pemerintah ingin menyelesaikan kasus melalui jalur yudisial, lanjut Herlambang, maka dasar hukum yang harus dipegang adalah UU No. 26/2000. Sementara itu, ia mendesak pemerintah untuk serius jika bermaksud menyelesaikan belasan kasus lewat jalur non yudisial.
"Harus jelas apa yang dimaksud non yudisial, apakah yang dimaksud adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi? Ataukah kompensasi dan rehabilitasi?," ujar Herlambang.
"Kalau ada pikiran non yudisial seperti itu, agak serius sedikit lah bicaranya. Misalnya mendorong peraturan perundang-undangannya ada dahulu," tandasnya.
Sebelumnya saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 2021 lalu, Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian secara yudisial, katanya, bisa dimungkinkan jika telah memenuhi prosedur, seperti kelengkapan alat bukti.
Kendati demikian, ia juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara non yudisial. "Nah ini semua masih jalan. Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," katanya, Senin (15/3). (OL-13)
Baca Juga: Amnesty International Kutuk Aksi Biadab KKB
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved