Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENANGKAPAN pengacara Rizieq Shihab, Munarman, dalam kasus terorisme disebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu diseret paksa dari kediamannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Lalu, menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Menurutnya, prinsip hukum HAM terapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan
Dia menegaskan setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Menurutnya, Munarman bersedia memenuhi panggilan jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," klaimnya.
Kemudian, dia menyebut polisi mempersulit pemberian bantuan hukum terhadap Munarman dalam kasus yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara itu. Padahal, Munarman berhak memiliki penasihat hukum yang dipilih sendiri sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
"Akan tetapi, hingga saat ini, kami, sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan bertemu dengan klien kami," ungkapnya.
Dia mengaku akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana. Menyusul banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi HAM.
Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Kini, Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Selama penahanan dia akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88. (OL-1)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved