Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat membuka kembali kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar skandal itu bisa dibuka lagi.
"Kalau ternyata kemudian baik KPK atau pun pihak publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).
Ghufron mengatakan kasus Sjamsul dan Itjih yang dihentikan merupakan perbuatan yang dianggap melakukan tindakan rasuah bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung. Pihaknya bakal buka kasus itu jika ada bukti yang menyebutkan Sjamsul dan Itjih melakukan rasuah di luar hubungan dengan Syafruddin.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Jatah Fee Per Paket Rp 30 Ribu untuk Juliari
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa kembali menindak Sjamsul dan Itjih jika buktinya masih berkaitan dengan Syafruddin. Pasalnya, kata dia, tindakan Sjamsul dan Itjih yang berkaitan dengan Syafruddin sudah diputuskan bukan bagian dari korupsi berdasarkan kasasi.
"SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan bahwa selain ada mispresentasi, ternyata ada, misalnya penggelembungan, mark up, atau penaikkan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT, itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 1 April lalu.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved