Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Humas Polri memberi penjelasan terkait surat telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan larangan dalam surat telegram itu ditujukan hanya untuk humas dan media internal kepolisian. Ia mengatakan ST tersebut berisi instruksi dari Markas Besar untuk kewilayahan agar semakin baik di masa mendatang.
"Itu untuk internal polri. Lihat ST itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi, ketika dihubungi, Selasa (6/4).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram itu berisi aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Ada 11 perintah Kapolri dalam surat telegram itu. Perintah itu wajib diikuti oleh pengemban fungsi humas di Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," begitu bunyi perintah pertama Listyo dalam surat telegram itu.
Baca juga: Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan
Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosan dan atau kejahatan seksual.
Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya, dan orang yang diduga pelaku kejahatan seksual beserta keluarganya.
Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan, yang merupakan anak di bawah umur.
Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri, serta menyampaikan identitas pelaku.
Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang
Ke-10, tidak membawa media dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
Ke-11, tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Penerbitan surat telegram itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infotmasi Publik, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Surat telegram itu bersifat petunjuk arah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat itu diterbitkan Senin (5/4) dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (OL-4)
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
DPW NasDem Jawa Tengah mengecam keras cover Majalah Tempo yang dinilai menghina Surya Paloh. Mereka siap melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika.
Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Hambalang. Bahas transformasi digital Polri hingga dukungan program pangan nasional.
Keterlibatan Polri memberikan jaminan keamanan implisit yang meningkatkan kepercayaan wisatawan.
Penerima anugerah Umrah gratis dari Kapolri ini difokuskan pada kalangan pejuang pendidikan nonformal dan pekerja kasar yang memiliki dedikasi tinggi di lingkungannya.
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved