Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial (medsos) Enda Nasution mengatakan bijak dalam bermedia sosial tidak cukup dengan regulasi, tetapi edukasi secara masif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya menjadi sehat dan beradab.
Menurut dia, hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.
"Demokrasi kita seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Maka tidak sekadar pendekatan regulasi dengan menggunakan UU ITE saja," kata Enda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).
Karena, menurut dia, UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum saja tetapi ada juga di tataran sosialnya bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan medsos.
Menurut Enda, yang sering melakukan pelaporan itu kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya.
Ia menyebut bahwa indikasinya adalah pelaporan ini seringkali dimaksudkan sebagai menjadi bentuk intimidasi agar siapa pun yang membuat unggahan tersebut menghapus, mencabut, atau menarik kembali unggahannya tersebut.
"Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar posting-an tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf," tuturnya.
Baca juga: PKS Sambut Positif Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE
Bapak Blogger Indonesia ini menambahkan bahwa memang saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak dan mereka merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa ia sadar ada UU ITE ini yang bisa untuk melaporkan.
"Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia, yang terkena UU ITE ini sebenarnya justru minoritas sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu," jelas Enda.
Menurut dia, sebetulnya hanya di beberapa posting saja ada beberapa orang yang membuat posting negatif, seperti nyinyir atau lain sebagainya, namun hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik itu seperti apa.
Karena, katanya, semua posting-an selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik itu bisa dilaporkan dan itulah kenapa UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
Terkait hoaks, Enda mengatakan adalah persoalan yang berbeda karena sifatnya misinformasi ada juga disinformasi.
Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat di belakangnya. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang dibuat salah atau untuk menyerang orang lain. (S-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved