Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS seumur hidup yang diberikan kepada terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat kemungkinan bisa kembali terulang pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai sangatlah mungkin jika Benny dan Heru kembali dituntut seumur hidup. Kendati demikian, tuntutan itu harus memenuhi beberapa unsur seperti dinilai terbukti melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Artinya secara formal untuk dituntut seumur hidup memenuhi syarat. Lalu bagaimana kemudian hakim akan mengabulkannya atau tidak," kata Suparji kepada mediaindonesia.com, Selasa (23/2).
Menurut Suparji, jaksa penuntut umum (JPU) perlu menjadikan vonis Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya sebagai hal yang memberatkan saat menuntut keduanya di perkara ASABRI. Apabila JPU menuntut keduanya ringan di kasus ASABRI, Suparji menilainya sebagai hal yang ganjil. Ia mengatakan akan sangat wajar jika nantinya majelis hakim yang memeriksa perkara Benny dan Heru di kasus ASABRI mempertanyakan tuntutan JPU.
Baca juga: Kejagung Buru Aset Tersangka ASABRI Hingga ke Kalimantan
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono menjelaskan pihaknya masih akan menunggu vonis Benny dan Heru di kasus Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menuntut keduanya dalam perkara ASABRI. Ini disebabkan karena keduanya masih mengajukan upaya hukum berupa banding pascavonis majelis hakim terkait kasus Jiwasraya.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi nanti di Pengadilan Tinggi," ujar Ali saat ditemui di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta, Senin (22/2) malam.
Status inkrah Benny dan Heru kemungkinan masih membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, keduanya masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain apabila putusan bandingnya tidak memuaskan, yakni melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kemudian ternyata habis putus kasasi masih PK (peninjauan kembali), (putusannya) bisa berubah, bisa tetap. Kalau tetap, syukur, kita harapkan begitu karena tuntutan jaksa di tingkat PN kan sudah sesuai putusan. Tapi kalau pengadilan berkehendak berubah kan ndak bisa apa-apa kita, kita harus menghormati putusan itu karena belum inkrah," papar Ali.
Ali menyebut pihaknya baru akan menentukan sikap dalam menuntut Benny dan Heru dalam perkara ASABRI apabila status keduanya di kasus Jiwasarya sudah inkrah. Ini juga diperkuat dengan pernyataan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah yang mengatakan tidak akan terburu-buru untuk melakukan pemberkasan terhadap keduanya.
"Karena dia (Benny dan Heru) toh tidak ditahan di ASABRI karena sudah dalam penjara kan. Masih bisa longgar lah," ujar Febrie.
Tidak Perlu Tunggu
Sementara itu, Suparji justru mempertanyakan alasan Kejagung menunggu putusan inkrah keduanya. Padahal, upaya penuntutan Benny dan Heru di kasus ASABRI bisa saja dilakukan tanpa menunggu status tersebut.
Menurut Suparji, apabila proses penyidikan terhadap Benny dan Heru telah selesai dalam perkara ASABRI, maka tidak ada alasan untuk menunda pelimpahan keduanya ke meja hijau. "Semua tergantung dari proses penyidikan, dari alat bukti, yang kemudian juga terpaku juga dengan waktu bagaimana proses persidangan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor."
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi
Di sisi lain, ia juga menekankan soal pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kedua tersangka. Sebab, hukuman pidana tidak melulu soal pidana badan. Terlepas dari putusan inkrah Benny dan Heru di kasus Jiwasraya atau tuntutan keduanya dalam perkara ASABRI, Suparji mengingatkan upaya pemiskinan terhadap keduanya juga perlu diperhatikan.
"Artinya denda, atau uang pengganti, dengan kata lain pemiskinan kepada yang bersangkutan itu lebih juga diperhatikan. Sehingga sebenarnya bisa berjalan proporsiaonal untuk dipertimbangkan," tandasnya. (P-5)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved