Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial Permadi Arya atau Abu Janda mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik, pada Kamis (4/2).
Abu Janda akan diperiksa penyidik terkait pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.
Abu Janda tiba dengan beberapa rekanannya di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan hoodie berwarna biru tua.
Tak seperti pemeriksaan pada Senin (1/2), Abu Janda kali ini hanya membawa tas selempang kecil.
Padahal sebelumnya, Abu Janda sempat membawa tas ransel besar berisi pakaian lantaran mengaku telah siap ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
Saat kedatangannya, Abu Janda enggan berkomentar banyak lantaran belum mengetahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik.
"Jadi teman-teman wartawan, hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku gak mau komentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya saja nanti," terangnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (4/2).
Namun, Abu Janda menjamin akan menjalani proses hukum yang menjeratnya dengan kooperatif.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (Ykb/OL09)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved