Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RANCANGAN Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum diputuskan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan dalam program legislasi nasional (Prolegnas), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersiap dengan keputusan DPR terkait jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Pelaksana Harian KPU Ilham Saputra mengatakan jika menggunakan UU Pemilu saat ini, pilkada yang semula 2022 dan 2024 dibuat serentak pada 2024. Namun, apabila UU Pemilu direvisi dan jadwal pilkada dinormalisasi menjadi 2022, jajarannya harus bersiap untuk tahapan, sebab belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Baca juga: 3 Kasus Rizieq Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Sampai saat ini rancangan UU Pemilu masih menjadi pembahasan di DPR, kita sebagai penyelenggara pemilu tentu saja menunggu keputusan hukum dan politik terkiat UU tersebut," ujar Ilham dalam rapat koordinasi evaluasi tahapan kampanye dan sosialisasi pendidikan pemilih yang digelar secara daring, Selasa (2/2).
Ilham lebih lanjut menyampaikan suka atau tidak suka, KPU beserta jajarannya harus bersiap dengan keputusan politik yang dibuat oleh DPR. Akan tetapi, ia mengungkapkan dari sisi penyelenggara akan berat apabila pilkada serentak dilangsungkan pada 2024, sebab tahapannya akan beririsan dengan pemilu presiden dan legislatif. Berkaca pada pemilu 2019, Ilham menyampaikan ada banyak catatan ketika pilkada dilaksanakan bersamaan dengan pemilu.
"Pengalaman kemarin pemilu 2019 tentu menjadi catatan, banyak formulir C1 (hasil perhitungan suara) tidak selesai di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada petugas kita yang kelelahan berimplikasi pada hilangnya jiwa mereka," paparnya.
Selain itu, menurutnya sosialisasi pada masyarakat juga hal yang patut menjadi perhatian jika pilkada dan pemilu digelar bersamaan. Menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, ujar Ilham, jika masyarakat disuguhi terlalu banyak informasi terkait pemilu dan pilkada dalam waktu bersamaan.
" Kita harus siap memberikan pendidikan pemilih, pemahaman kepada masyarakat mau pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan secara bersamaan, apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita mengahadapi masyarakat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berharap regulasi (UU Pemilu dan Pilkada) akan lebih komprehensif, baik dari sistem, tata kelola, maupun penyelenggaraan.
"Apa yang menjadi pengalaman pilkada dan pemilu kita dalam merevisi UU," ujarnya. (OL-6)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved