Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum diputuskan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan dalam program legislasi nasional (Prolegnas), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bersiap dengan keputusan DPR terkait jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Pelaksana Harian KPU Ilham Saputra mengatakan jika menggunakan UU Pemilu saat ini, pilkada yang semula 2022 dan 2024 dibuat serentak pada 2024. Namun, apabila UU Pemilu direvisi dan jadwal pilkada dinormalisasi menjadi 2022, jajarannya harus bersiap untuk tahapan, sebab belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Baca juga: 3 Kasus Rizieq Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Sampai saat ini rancangan UU Pemilu masih menjadi pembahasan di DPR, kita sebagai penyelenggara pemilu tentu saja menunggu keputusan hukum dan politik terkiat UU tersebut," ujar Ilham dalam rapat koordinasi evaluasi tahapan kampanye dan sosialisasi pendidikan pemilih yang digelar secara daring, Selasa (2/2).
Ilham lebih lanjut menyampaikan suka atau tidak suka, KPU beserta jajarannya harus bersiap dengan keputusan politik yang dibuat oleh DPR. Akan tetapi, ia mengungkapkan dari sisi penyelenggara akan berat apabila pilkada serentak dilangsungkan pada 2024, sebab tahapannya akan beririsan dengan pemilu presiden dan legislatif. Berkaca pada pemilu 2019, Ilham menyampaikan ada banyak catatan ketika pilkada dilaksanakan bersamaan dengan pemilu.
"Pengalaman kemarin pemilu 2019 tentu menjadi catatan, banyak formulir C1 (hasil perhitungan suara) tidak selesai di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada petugas kita yang kelelahan berimplikasi pada hilangnya jiwa mereka," paparnya.
Selain itu, menurutnya sosialisasi pada masyarakat juga hal yang patut menjadi perhatian jika pilkada dan pemilu digelar bersamaan. Menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, ujar Ilham, jika masyarakat disuguhi terlalu banyak informasi terkait pemilu dan pilkada dalam waktu bersamaan.
" Kita harus siap memberikan pendidikan pemilih, pemahaman kepada masyarakat mau pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan secara bersamaan, apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita mengahadapi masyarakat," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berharap regulasi (UU Pemilu dan Pilkada) akan lebih komprehensif, baik dari sistem, tata kelola, maupun penyelenggaraan.
"Apa yang menjadi pengalaman pilkada dan pemilu kita dalam merevisi UU," ujarnya. (OL-6)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved