Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEGIAT Media Sosial (Medsos) Abu Janda alias Permadi Arya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber (Bareskrim Polri), hari ini, Senin (1/2). Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian.
"Tentunya dong (akan menghadiri) jadwal pukul 10.00 WIB," kata Abu Janda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/2).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1). Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Baca juga: Hanura Akui Ambroncius Lecehkan Pigai, Tapi tidak Rasialis
Setidaknya ada beberapa ujaran kebencian yang dilaporkan. Pertama, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkan kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Kedua, unggahan Abu Janda yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Kicauan tersebut diunggah pada Senin (25/1) pukul 22.58 WIB. Dia dilaporkan pada Jumat (29/1).
"Sepertinya saya akan menjalani pemeriksaan untuk keduanya," ujar Abu Janda.
Abu Janda mengejek mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan sebutan evolusi di akun Twitter miliknya. Isi cuitannya, yakni 'Kau @NataliusPigai2, apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?'
Kemudian, dalam sebuah cuitannya lainnya, Abu Janda menyebut Islam sebagai agama arogan dan agama pendatang. Ungkapan tersebut merupakan balasan Abu Janda untuk cuitan Ustaz Tengku Zulkarnaen.
Awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI," cuit @ustadztengkuzul.
Abu Janda pun membalas; "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," timpal Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama Undang-Undang Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved