Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyebut Komnas HAM harus turun tangan dalam kasus dugaan rasisme yang dilakukan politisi Partai Hanura Ambrosius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM memiliki domain untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Ambrosius adalah perbuatan rasisme. Diketahui, polisi sendiri telah menjerat Ambrosius dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Ayat (1) UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Kalau mengacu kepada nomenkelatur rasisme itu, tentu sebetulnya yang paling pas menggunakan UU No. 40/2008 tetanng Pengapusan Diskrminasi Ras dan Etnis," terang Maneger dalam diskusi Crosscheck yang digelar medcom.id, Minggu (31/1).
"Karena itu kita mengimbau sebetulnya, kalau menggunkan mekanisme ini maka perlu melibatkan Komnas HAM, karena salah satu domain dari Komnas HAM itu sebetulnya untuk menilai, menentukan, perisitwa ini memenuhi unsur atau melanggar UU No. 40 itu," sambungnya.
Baca juga : Perludem: Daftar Pemilih Khusus Harus Didata secara Transparan
Oleh sebab itu, Manager mendorong Komnas HAM melakukan mandatnya untuk memberikan penilaian apakah perbuatan Ambrosius telah memenuhi unsur rasisme. Sebab, beberapa pihak masih menganggap apa yang dilakukan Ambrosius terhadap Pigai bukan merupakan bentuk rasisme.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, Inas Zubir. Ia menyebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang benar mengenai letak rasisme yang dilakukan Amborsius terhadap Pigai. Sebab berdasarkan pengakuan, Ambrosius mendapatkan foto dari media sosial yang kemudian ditampilkannya ulang.
"Dan tidak ada kata-kata yang menghina satu ras atau satu sukupun. Dia hanya melecehkan Pigai yang dibandingkan dengan salah satu makhluk tuhan, hanya itu saja. Lantas di mana kata-kata (rasis)nya?" papar Inas. (OL-2)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved