Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIT Tipid Siber Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono, Selasa (26/1).
Adapun Ambroncius diketahui menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan penyidik yang telah dijadwalkan pada Rabu (27/1).
"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," ujar Ambroncius.
Usai diperiksa, Rusdi menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Ambroncius.
"Tidak ditahan," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Ambroncius mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potret Gorila. Ambroncius mengaku dirinya melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius yang menolak vaksin sinovac Covid-19.
"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," paparnya.
baca juga: Politikus Hanura Dilaporkan Terkait Rasisme kepada Natalius Pigai
Kasus itu terungkap saat Pigai membagikan di akun Twitter berupa unggahan bernada rasial oleh akun Facebook Ambroncius. Dalam unggahan tersebut, Ambroncius membagikan foto kolase antara Natalius dan gorila.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1). (OL-3)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved