Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perpres RAN-PE Dinilai Berpotensi Timbulkan Persekusi

Emir Chairullah
22/1/2021 20:55
Perpres RAN-PE Dinilai Berpotensi Timbulkan Persekusi
Ilustrasi ekstremisme(Ilustrasi)

PEMERINTAH diminta menjelaskan secara detail dikeluarkannya Peraturan Presiden No.7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).

Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib menilai, tidak jelasnya definisi maupun kriteria ekstremisme yang ada dalam aturan tersebut berpotensi menimbulkan aksi persekusi. 

“Harusnya dibuat definisi dan kriteria yang jelas. Supaya tidak ada penindasan dari kelompok yang besar terhadap yang lebih kecil,” ungkapnya ketika dihubungi, Jumat.

Ridwan mengkhawatirkan munculnya simplifikasi dari sejumlah kelompok masyarakat apabila pemerintah tidak memberi kriteria yang jelas mengenai kriteria ekstremisme. Apalagi selama ini ada perspesi negatif dari sejumlah kalangan terhadap anggota masyarakat yang berpakaian tertentu. 

Baca juga : PKS Usul Penurunan Ambang Batas Capres

“Jangan-jangan karena memakai baju gamis dan mempunyai istri yang bercadar akan dituduh ekstremisme. Padahal dia hanya pedagang dan tidak menganjurkan kekerasan,” ujarnya

Menurutnya, akan sangat berbahaya apabila ekstremisme diidentikkan dengan penampilan seseorang. “Karena kita terjebak pada simbol. Dan selama ini sudah terjadi di masyarakat kita,” ungkapnya.

Ia menyarankan pemerintah mengajak Ormas Islam besar untuk berbicara lagi mengenai urgensi Perpres tersebut. Apalagi, ungkapnya, Perpres ini tidak pernah masuk dalam agenda prioritas Pemerintah Joko Widodo. 

“Kita juga mendengar kalau Perpres ini merupakan pesanan lembaga tertentu. Karena itu lebih baik didiskusikan lagi dengan ormas Islam agar tidak menjadi kontroversi,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya