Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG).
Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Pada penyidikan ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK. Priyadi ditahan di Rutan C1 KPK Gedung ACLC, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Sita Ruko Terkait Kasus di Badan Informasi Geospasial
Dalam kasus itu, BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu. KPK menduga ada rekayasa dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit. Komisi antirasuah menyebut proyek CSRT bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
Sebelum proyek berjalan, lanjut Lili, diduga terjadi sejumlah pertemuan antara pihak BIG, Lapan dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP).
Atas perintah kedua tersangka, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan. Tujuannya, mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.
Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control. Menurut Lili, proyek pengadaan itu ditaksir merugikan negara hingga Rp179,1 miliar.
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Pimpin Polri
"Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT," pungkas Lili.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan sebenarnya masih ada pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, berdasarkan pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir.
"Selain dari badan (BIG dan Lapan) ini, masih ada tersangka lain yang menurut pemanggilan tidak hadir. Nanti menyusul. Kalau pemanggilan berikutnya tidak hadir, kita akan keluarkan surat penangkapan," tegas Karyoto.(OL-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Peluncuran sistem ini disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KLH/BPLH dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BMKG.
HASIL monitoring yang telah dilakukan BMKG terkait dengan perjalanan tsunami dari sumbernya di Kamchatka, Rusia hingga menyebar ke Pasaran Pasifik sudah tercatat di beberapa lokasi, poin,
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengecam keras aksi pencurian peralatan survei yang terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Baing, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan jumlah pulau di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 17.380, meningkat dari 17.374 pada 2023. Ini penjelasannya.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan penemuan 63 pulau baru di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah nusantara.
Kota Bandung dinilai berhasil mengembangkan Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved