Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Joko Tjandra Sebut Bayar Denda Rp15 Juta Dua Kali

Tri Subarkah
14/1/2021 18:10
Joko Tjandra Sebut Bayar Denda Rp15 Juta Dua Kali
Joko S Tjandra(Antara )

TERPIDANA kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra mengaku membayar pidana denda Rp15 juta berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 sebanyak dua kali. Hal itu diungkap Joko Tjandra menanggapi kesaksian Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Saat Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya mengenai pengetahuannya tentang putusan PK tersebut, Syarief mengatakan Joko Tjandra belum melaksanakan pidana denda dan pidana badan selama dua tahun. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh pihaknya.

"Dari dokumen yang ada Yang Mulia, dokumen berupa berita acara-berita acara pelaksanaan eksekusi, yang baru dieksekusi adalah barang bukti saja Yang Mulia. Untuk badan dan dendanya pun belum Yang Mulia," ujar Syarief di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).

Menanggapi kesaksian Syarief, Joko Tjandra mengaku tidak bersedia menjalani eksekusi pidana badan. Namun, ia membantah disebut belum membayar pidana denda. Syarief pun meluruskan ucapannya dan mengatakan bahwa pidana denda baru dibayarkan Joko Tjandra belakangan.

"Baru kemarin (ekseskusi dendanya)," kata Syarief.

"Tidak. Dua kali saya laksanakan. Supaya saya tidak argue dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya diberikan lagi sekali," timpal Joko Tjandra.

Baca juga: Garuda Temukan Manifes Joko Tjandra dalam Penerbangan Domestik

Damis mencoba menengahi perdebatan antara Syarief dan Joko Tjandra. Ia meminta Joko Tjandra agar tidak membantah kesaksian Syarief. Damis lantas bertanya kepada Syarief terkait pengetahuannya soal pidana denda yang disebut Joko Tjandra telah dibayarkan.

"Saya ingin memastikan, apakah saudara saksi mengetahui untuk pidana denda juga telah dibayarkan?" tanya Damis.

"Setahu saya memang sekarang sudah Yang Mulia," jawab Syarief.

"Kapan?" tanya Damis lagi.

"Seingat saya yang terakhir, pada saat tahun kemarin ini, seingat saya," tukas Syarief.

Joko Tjandra sekali lagi menanggapi jawaban Syarief dan menegaskan dirinya melakukan eksekusi pidana denda sebanyak dua kali. Meskipun tidak menyebut tanggal pasti pembayaran yang kedua, ia mengatakan eksekusi yang pertama dilakukan pada 18 Juni 2009.

"Untuk saya clarify, saya bayar untuk yang kedua kali yang kemarin itu. Jadi yang saya berikan lagi, yang satu itu pada tanggal 18 June tahun 2009," terang Joko Tjandra.

Joko Tjandra bahkan menjelaskan proses eksekusi yang pertama juga diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung yang saat itu menjabat. Eksekusi yang dilakukan waktu itu bukan hanya pidana denda, namun juga pidana uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

"Serangkaian dari itu, saya juga mengatakan, 'Mari, uangnya diambil Rp546 miliar.' Saya memberitahukan kepada Jampidsus, ini loh cara-cara ngambilnya, posesnya uang ke account saya," pungkas Joko Tjandra. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya