Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERPIDANA kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra mengaku membayar pidana denda Rp15 juta berdasarkan putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 sebanyak dua kali. Hal itu diungkap Joko Tjandra menanggapi kesaksian Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya mengenai pengetahuannya tentang putusan PK tersebut, Syarief mengatakan Joko Tjandra belum melaksanakan pidana denda dan pidana badan selama dua tahun. Hal itu diketahui berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh pihaknya.
"Dari dokumen yang ada Yang Mulia, dokumen berupa berita acara-berita acara pelaksanaan eksekusi, yang baru dieksekusi adalah barang bukti saja Yang Mulia. Untuk badan dan dendanya pun belum Yang Mulia," ujar Syarief di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1).
Menanggapi kesaksian Syarief, Joko Tjandra mengaku tidak bersedia menjalani eksekusi pidana badan. Namun, ia membantah disebut belum membayar pidana denda. Syarief pun meluruskan ucapannya dan mengatakan bahwa pidana denda baru dibayarkan Joko Tjandra belakangan.
"Baru kemarin (ekseskusi dendanya)," kata Syarief.
"Tidak. Dua kali saya laksanakan. Supaya saya tidak argue dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saya diberikan lagi sekali," timpal Joko Tjandra.
Baca juga: Garuda Temukan Manifes Joko Tjandra dalam Penerbangan Domestik
Damis mencoba menengahi perdebatan antara Syarief dan Joko Tjandra. Ia meminta Joko Tjandra agar tidak membantah kesaksian Syarief. Damis lantas bertanya kepada Syarief terkait pengetahuannya soal pidana denda yang disebut Joko Tjandra telah dibayarkan.
"Saya ingin memastikan, apakah saudara saksi mengetahui untuk pidana denda juga telah dibayarkan?" tanya Damis.
"Setahu saya memang sekarang sudah Yang Mulia," jawab Syarief.
"Kapan?" tanya Damis lagi.
"Seingat saya yang terakhir, pada saat tahun kemarin ini, seingat saya," tukas Syarief.
Joko Tjandra sekali lagi menanggapi jawaban Syarief dan menegaskan dirinya melakukan eksekusi pidana denda sebanyak dua kali. Meskipun tidak menyebut tanggal pasti pembayaran yang kedua, ia mengatakan eksekusi yang pertama dilakukan pada 18 Juni 2009.
"Untuk saya clarify, saya bayar untuk yang kedua kali yang kemarin itu. Jadi yang saya berikan lagi, yang satu itu pada tanggal 18 June tahun 2009," terang Joko Tjandra.
Joko Tjandra bahkan menjelaskan proses eksekusi yang pertama juga diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung yang saat itu menjabat. Eksekusi yang dilakukan waktu itu bukan hanya pidana denda, namun juga pidana uang pengganti sebesar Rp546 miliar.
"Serangkaian dari itu, saya juga mengatakan, 'Mari, uangnya diambil Rp546 miliar.' Saya memberitahukan kepada Jampidsus, ini loh cara-cara ngambilnya, posesnya uang ke account saya," pungkas Joko Tjandra. (P-5)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved