Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden: Manfaatkan Tanah Redistribusi Sebaik-baiknya

Andhika Prasetyo
07/1/2021 15:50
Presiden: Manfaatkan Tanah Redistribusi Sebaik-baiknya
Presiden Joko Widodo(AFP/Aditya Aji)

PRESIDEN Joko Widodo membagikan 2.929 surat keterangan (SK) perhutanan sosial dengan total luas 3,44 juta hektare (ha) kepada kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial.

Tidak hanya itu, kepala negara juga menyerahkan 35 SK hutan adat seluas 37,5 ribu ha serta 58 SK tanah objek reformasi agraria seluas 72 ribu ha di 17 provinsi.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan ketimpangan ekonomi dan mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan, terutama bagi mereka yang tinggal di perdesaan dan lingkungan hutan.

Demi memastikan tanah yang telah diredistribusi dimanfaatkan dengan baik, Jokowi memastikan pemerintah akan terus melakukan pemantauan.

"Ini sudah berkali-kali disampaikan, saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1).

Baca juga: Presiden: Redistribusi Tanah untuk Tekan Ketimpangan Ekonomi

Ia pun memperingatkan kepada para kelompok masyarakat penerima SK untuk bertanggung jawab atas amanat yang sudah diberikan. Mereka harus merumuskan aspek usaha secara matang sehingga tanah tersebut dapat memberi manfaat maksimal bagi penduduk sekitar.

"Jangan sampai sudah dapat SK kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati. Saya ikuti. Meskipun dari Jakarta, saya bisa ikuti ini," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya