Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menyelesaikan kasus lawas yang belum terselesaikan. Itu seperti perkara megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang masih buron, Harun Masiku.
"Dari sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan. KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat memberikan keterangan resmi bertajuk Kinerja 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut dia, sejumlah perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi BLBI, PT Pelindo II dan KTP elektronik (KTP el). Pada kasus BLBI, KPK masih mencari dua orang tersangka kasus ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
"Putusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka tersebut yang masih dalam proses penyidikan, penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," paparnya.
Baca juga: Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Kasus lain, lanjut Nawawi, adalah korupsi di PT. Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari quay container crane oleh PT. Pelindo II.
Mengenai Harun Masiku yang masih buron dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, KPK sudah memasukannya dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkapnya melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan keberadaannya.
Kasus lain yakni dalam megakorupsi KTP-E KPK masih mencari keberadaan tersangkanya Paulus Tanos. Terhadap Paulus Tanos hingga saat ini masih dilakukan pencarian yang diduga berada di luar.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) dan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka," pungkasnya.(OL-5)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved